"Pertamakali terjadi awal bulan Desember 2022 lalu, tersangka membujuk rayu korban pada saat berada di rumah kerabat korban," jelasnya.
BACA JUGA:Wow, Sumsel Jadi Wilayah Zona Merah Solar Oplosan, Ini Kata BPH Migas
Lalu yang kedua kalinya dilakukan kembali keesokan hari nya pada pukul 19.00 WIB, kemudian melakukan perbuatan asusila sebanyak 4 kali, hingga akhirnya dua kali di lembaga pendidikan di kota Sekayu.
Hingga akhirnya peristiwa ini terbongkar dan keluarga korban memberikan laporan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin.
Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan iming iming diberikan nilai besar dan biar bisa masuk ke sekolah favorit yang terkenal di Kota Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin.