4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
BACA JUGA:Warga Tenggelam di Sungai Lematang di Temukan, Begini Kondisinya
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol dan terlibat politik praktis.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku.
9. Sehat jasmani serta rohani
10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Lubuk Linggau - Bengkulu Akan Tetap Tersambung Tol, Berikut Info Lengkapnya
Berikut ini adalah cara membuat akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id: