Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.
Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul :
JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan