Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi ASN, Salahsatunya Harus Ada Persetujuan DPR

Kamis 19-01-2023,05:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

 

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. 

 

Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. 

BACA JUGA:Memilukan, Tak Tahan Himpitan Hutang, Pria di Banyuasin Nekad Gantung Diri, Sempat Kirim Pesan Ke Istri

Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. 

 

PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. 

 

Beriku syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan. Yaitu:

 

syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun

 

Kelengkapan Administrasinya :

 

1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;

Kategori :