Siap-siap, Penghapusan Data STNK Nunggak Segera di Mulai, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 19-01-2023,19:10 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Siap-siap rencana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nunggak selama 7 tahun berturut-turun akan segera dilakukan.

Pemerintah pun bakal menjalankan kebijakan penghapusan STNK ini. Dengan demikian kendaraan yang sudah dihapus datanya ini dianggap bodong.

Proses penghapusan data STNK ini tidak langsung, namun ada beberapa tahapan yang dilaksanakan.

Pemilik kendaraan akan diberikan kesempatan dan peringatan lebih dahulu melalui surat.

BACA JUGA:Karena Sakit Hati, Remaja di Muba Sebar Video Mesum Dengan Pacar, Diamankan Polisi Setelah 5 Bulan Kabur

BACA JUGA:Terkait Video Viral Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Himbauan Ketua Fraksi PDI Perjuangan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan jika pemberlakuan ini akan segera dilaksanakan pada tahun 2023 ini.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," jelas Agus Fatoni dikutip dari detikfinance (16/12/2022).

Fatoni meminta Pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin karena masyarakat malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.

BACA JUGA:20 SMP Terbaik di Musi Banyuasin Versi Kemendikbud, Salahsatunya Sudah Buka Pendaftaran

BACA JUGA:Manchester City vs Tottenham, Kedua Tim Bertekad Raih Kemenangan

Sementara itu di lansir dari Bengkuluekspres.com Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyatakan, dasar hukum rencana penghapusan STNK nunggak mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” katanya.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Kategori :