Dijelaskan, saat itu korban sedang pergi menyadap karet di kebunnya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Terkait Video Viral Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Himbauan Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Diduga aktivitas korban inilah yang dipantau Pasutri ini untuk mengambil kesempatan menguras harta tetangganya itu.
Karena korban yang menyadap karet di kebun yang posisinya cukup jauh dan waktu yang cukup banyak itu dimanfaatkan kedua Pasutri ini untuk menguras harta di rumah korbannya.
“Pulang ke rumah, ternyata dibobol maling. Seluruh barang-barang dalam rumah, habis diangkut pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT, pelakunya mengarah kepada tetangga korban itu sendiri, Amat Dadepiya.
BACA JUGA:Dipanggil KPK Hercules Malah Ancam Wartawan, Tunjukan Kepalan Tangan, Mau Dihajar!
BACA JUGA:Ada Perubahan Rencana, Kemungkinan Tol Palembang-Bengkulu Tak Lewati Lubuk Linggau
“Setelah ditangkap, ternyata dilakukan tersangka Amat bersama istrinya,” bebernya.
Sehingga pasutri itu ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit televisi, 1 unit parabola mini, serta 1 unit dispenser beserta galon airnya,” urai Sri Djumiati. (chy/air)