BACA JUGA:Polrestabes Palembang Selidiki Penemuan Janin Bayi Usia 4 Bulan, Cari Sosok Ibu yang Membuangnya...
Tersangkanya Husin Arif (35) diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit 3 Kompol Putu Suryawan SH SIK dan Panit 3 Iptu Novel Siswandi SH MH dan Ipda Delly Setiawan SH Kamis 19 Januari 2023.
Petugas meringkus tersangka Husin saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
“Itu pacar saya Pak, memang rencananya bakal saya nikahi pekan depan,” aku tersangka Husin yang merupakan warga Jalan Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini.
Dalam aksi perampokannya, tersangka Husin mengatakan ia hanya bertugas sebagai joki dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:10 Rekomendasi SMA Favorit di Kota Palembang Tahun 2023, Adakah Sekolahmu Dalam Daftar...
"Yang merampok di OKU, aku jadi pilot sedangkan kawan-kawan yang lain pakai mobil. Aku dapat Rp120 juta, sudah saya habiskan buat jalan-jalan ke Batam, Bangka dan Lampung dengan pacar, sama teman juga," kata tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Diamankan di Palembang, dalam aksi perampokan dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Ada dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap dan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit 4 atas nama Erwin alias Raden," kata Agus.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.