"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," jelas Agus Fatoni dikutip dari detikfinance (16/12/2022).
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Selidiki Penemuan Janin Bayi Usia 4 Bulan, Cari Sosok Ibu yang Membuangnya...
BACA JUGA:10 Rekomendasi SMA Favorit di Kota Palembang Tahun 2023, Adakah Sekolahmu Dalam Daftar...
Fatoni meminta Pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin karena masyarakat malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.