PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Sedekah adalah salahsatu bentuk ibadah yang pahalanya sangatbluar biasa, karena selain dapat menyelamatkan diri dari api neraka, sedekah juga bisa menjadi jalan untuk membantu sesama.
Jika anda ingin bersedekah sebaiknya agar berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur sedekah atau zakat.
Banyak yang ilegal dan terindikasi digunakan tanpa pertanggungjawaban dan laporan yang jelas.
Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama, Kamaruddin Amin mengungkapkan ada sebanyak 50 lembaga pengelola zakat tidak berizin. Anehnya, walaupun tidak berizin mereka tetap melakukan aktivitas pengelolaan zakat.
BACA JUGA:Terbaru! Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jamaah, Calon Jamaah 'Menjerit'
Oleh karena itu, kata Kamarudin, lembaga tersebut harus menghentikan aktivitasnya. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga yang tidak berizin alias ilegal.
Daftar 50 Lembaga Yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi :
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten