Ssst.... Ternyata di Musi Banyuasin Ada Juga Pengajuan Poligami, Syaratnya Tidak Mudah Lho

Rabu 25-01-2023,19:36 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

Seperti tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

BACA JUGA:Kampung Kuliner Tepian Sungai Musi, Tempat Nongkrong Baru Warga Kota Sekayu

BACA JUGA:Tampilan Aura Kasih Semakin Memukai, Kenakan Pakaian Bajak Laut

Taufik juga menjelaskan suami yang ingin poligami, juga tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya serta menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.

"Hanya saja mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya," jelasnya.

"PA hanya memberikan izin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan," imbuhnya.

Nah, untuk kalangan PNS, ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan karena jika melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin berat. 

BACA JUGA:Laga Melawan Persija Jakarta, Ini Susunan Pemain PSM Makassar

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Babat Toman Monev Kegiatan Dana Desa di Desa Toman

Ketentuan tambahan itu di antaranya harus ada izin dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Apabila telah menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan serta meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung sejak mulai ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.

"Bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990," pungkas.

Kategori :