Polrestabes Palembang Buru Bandar Penerima 115 Kg Sabu

Kamis 26-01-2023,11:11 WIB
Editor : Dodi

Tepat di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap Kendaraan dan mobil tersebut.

Saat digeledah serta ditemukan koper besar warna hitam dan delapan karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bagian belakang mobil tersebut sejumlah 115 bungkus Sabu. 

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel. 

Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.

Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul Kapolrestabes Palembang Perintahkan Satres Narkoba Tangkap Bandar Besar Penerima 115 Kg Sabu dari Nurhasan

 

 

Kategori :