Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.
BACA JUGA:Walikota Batam Angkat Bicara Terkait Oknum Anggota DPRD yang Ditangkap Gegara Narkoba
BACA JUGA:Safari Jumat di Masjid Al-Hikmah Sematang Borang, Herman Deru : Masjid Merupakan Pusat Syiar Islam
"Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022," jelas korban.
Singkat cerita, mereka ditolak secara online karena ternyata yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.
"Kami pertanyakan kepada AS tapi janjinya Desember tahun lalu akan dikembalikan namun hingga saat ini hingga kami melapor ke Polda belum ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan," terang para korban.
Terkait pelaporan para korban ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkannya. "Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkap Supriadi.
BACA JUGA:Jamur Sawit Ternyata Kaya Kandungan Gizi, Simak Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:7 Manfaat Terong Ungu Bagi Kesehatan, Ternyata Bisa Cegah Kanker dan Penyakit Jantung Loh!
Terpisah, Thabrani SH, MH, CIL, CTL, kuasa hukum terlapor AS membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.
“Tidak benar itu dan ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, mengingat klien kami adalah legislator di DPRD Sumsel. Adanya tuduhan ini, patut dipertanyakan ada pesan apa,” ungkapnya.
Terkait laporan ke Polda Sumsel, menurutnya sah-sah saja, sepanjang pelapor bisa membuktikannya.
“Tentunya ketika tidak bisa membuktikan secara faktual dan hukum nantinya, kami akan menggunakan hak jawab. Itu adalah hak beliau (kliennya) untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan, TNI Polri dan Pemkab Muba Senam Bareng
BACA JUGA:Asal Muasal Darah di Hidung Venna Melinda Akhirnya Terjawab, Berikut Hasil Visumnya
Disebut Thabrani, kliennya AS sedang berdinas ke luar kota. Dalam waktu dekat ini, kliennya akan menggelar konfrensi pers.