HARIANMUBA.COM,- Sekitar 7 orang warga Belitang Kabupaten OKU Timur melaporkan Oknum DPRD Sumatera Selatan.
Ketujuh warga Belitang tersebut melaporkan Oknum Dewas berinisial AS ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 26 Januari 2023.
Ketujuh warga Belitang Kabupaten OKU Timur ini melaporkan AS atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Penipuan tersebut adalah perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau 4 Kali Alami Erupsi, Lava Pijar Membumbung Hingga Ratusan Meter
BACA JUGA:Modal KTA dan Seragam Polisi Palsu, Seorang Pria Tipu Sejumlah Wanita di Palembang
Saat melaporkan oknum DPRD, 6 warga Belitang ini didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan.
Ketujuh warga Belitang ini mendesak pengembalian uang sebesar Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.
Menurut salah satu warga yang melapor, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022.
Saat itu, terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.
BACA JUGA:Tambahan Pemain, PSM Makassar Semakin Tangguh, Optimis Raih Posisi Puncak
Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.
Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.
Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.