PANGKALAN BALAI, HARIANMUBA.COM,- Setelah mengikuti program wajib yaitu Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Pensiun.
Nah saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan produk asuransi jiwa Taspen bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH menghadiri Sosialisasi Program Kesejahteraan ASN dan Non ASN sekaligus Penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan PT. Taspen (Persero) yang dilaksanakan di Hotel Aston Palembang, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Kunjungi SMAN Sumsel, Berikan Motivasi Siswa
BACA JUGA:Gotong Royong Benahi Jalan Rusak
Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Sekretariat Daerah, BKPSDM dan BPKAD berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan ASN maupun Non ASN sejalan dengan program-program Pemerintah yang dijalankan oleh PT Taspen (Persero).
“Yakinlah program PT Taspen ini akan sangat bermanfaat bagi kita yang memasuki purna tugas atau yang mengalami kejadian dimasa aktif sebagai informasi bahwa program taspen smart save plus ini sudah diikuti oleh pegawai PPPK wilayah Kabupaten Banyuasin dan sudah dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dilanjutkan Wabup, Pemerintah melalui Kemendagri mengamanatkan kepada Gubernur Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia. Berdasarkan surat Nomor : 842. 1/2943/SJ tentang optimalisasi pemberian layanan pembayaran manfaat program PT Taspen (Persero) dengan cara melakukan top up manfaat salah satunya yaitu taspen smart save plus dimana iurannya nanti dipotong melalui gaji bulanan minimal Rp. 230.000 dan boleh ditambahkan dengan kelipatan Rp. 100.000.
“Memang benar semua ASN telah mengikuti program wajib yaitu Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Pensiun. Maka pada hari ini juga menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan produk asuransi jiwa Taspen bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Banyuasin sehingga kita semua akan mendapat manfaat dimasa yang akan datang,” pungkasnya.
BACA JUGA:DPRD Muba Gelar Rapat Renja Tahun 2023
BACA JUGA:Upgrade Personal ASN, Hadirkan James Gwee
Sementara itu, Endang Lestariningsih selaku Branch Manager PT Taspen (Persero) cabang Palembang dalam paparannya menjelaskan bahwa program Taspen memiliki manfaat tersendiri seperti THT yakni program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian, JKK perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan dan santunan begitu juga pensiun dan JKM memiliki manfaatnya masing-masing.
“Dalam motto pelayanan Taspen Persero selalu mengedepankan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi. Sesuai ketentuan pasal 92 dan pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial Nasional,” ungkapnya.