Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.
BACA JUGA:DPRD Muba Gelar Rapat Renja Tahun 2023
BACA JUGA:Ini 7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif, Mulai Dibahas DPRD Sumsel
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Samanhudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)