Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Dukun Cabul di Pedamaran Hanyasl Bisa Pasrah

Selasa 31-01-2023,19:57 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.COM - Arif Hidayatullah, Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir (OKI) tertunduk lesu saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kayu Agung.

 

Ia akhirnya didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara karena tindak kekerasan seksual yang ia perbuat.

 

Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Melissa SH, Selasa 31 Januari 2023. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

 

Sama dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Desi Yumenti SH juga langsung menyatakan menerima vonis Majelis Hakim.

BACA JUGA:Butuh Darah, Nih PMI Musi Banyuasin Dapat Tambahan Kantong Darah, Ada 4 Golongan Darah

"Dalam proses persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan atau pembawa dengan tipu muslihat, memaksa atau dengan penyesatkan menggerakan orang melakukan persetubuhan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Melissa SH. 

 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

 

Penasihat hukum terdakwa dari  Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH mengatakan, terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. 

BACA JUGA:Panwascam Sungai Lilin Gelar Perekrutan PKD, Setiap Desa Hanya 1 Orang

"Tadi sidang amar putusan tetap tertutup dan virtual. Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Usai dibacakan amar putusan, terdakwa menerima," kata Andi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 31 Januari 2023.

Kategori :