Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Dukun Cabul di Pedamaran Hanyasl Bisa Pasrah

Selasa 31-01-2023,19:57 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

 

Keesokan harinya terdakwa berkata kepada korban dan ibunya, bahwa santet di dalam perut korban harus segera dikeluarkan. Kalau tidak nanti korban bisa meninggal dunia di usia 20 tahun atau menjadi perawan tua dan hidup. Korban dan ibunya akan sial/melarat selamanya dan apabila mau dibuang santetnya. 

 

Maka korban dan ibunya mengikuti ritual yang ditentukan oleh terdakwa. Karena saat itu saksi Paini takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga menyetujuinya. 

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri, Pemulung di Kota Palembang Jadi Sasaran Amukan Warga

Ternyata itu semua akal muslihat terdakwa. Terdakwa meminta ibu korban pergi dan meninggalkan mereka berdua (terdakwa dan korban) untuk melakukan ritual. Saat itulah terjadi pelecehan seksual terhadap korban. Di bawah ancaman, korban disetubuhi oleh oknum dukun.

 

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar. Karena Setelah kejadian tersebut, korban sering melamun, murung dan seperti orang linglung yang mana korban pun mengalami trauma dan malu. (*)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Kategori :