PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - 17 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.
Pemberian penghargaan tersebut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu 1 Februari 2023 di auditorium lantai tujuh Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Kapolda mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk.
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan Ekspor Sumsel Sepanjang Tahun 2022 Naik 43,42 persen
"Polri khususnya kita, adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat," ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 juga di sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel.
Tahun 2022 lalu, seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran Polda Sumatera Selatan mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.