“Sebab, mungkin saja nanti ada yang tidak memenuhi syarat dari verifikasi lanjutan sebelum penetapan, ” tandasnya.
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi SH menambahkan, keempat balon yang dinyatakan TMS masih punya kesempatan jika mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Kalau gugatan mereka dikabulkan, masih ada potensi maju sebagai balon DPD RI. Tapi kalau tidak menggugat, artinya selesai,” jelasnya.
Agung Wijaya, satu dari empat balon yang dinyatakan TMS mengaku kaget.
Mengingat jumlah suara dukungan minimal miliknya sudah dilakukan perbaikan. Bahkan jumlahnya melebihi 3.000 KTP.
Dia pun langsung mendatangi Bawaslu Sumsel. Dirinya disarankan untuk mengambil surat gugatan sengketa.
“Saya tidak percaya. Jumlah dukungan minimal yang tidak sah kata KPU kurang 800 suara,” kata dia.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Inilah 5 Pemain Termahal Sepanjang Sejarah Liga Inggris, Siapa Saja?
BACA JUGA:Tinjau Proyek IPAL, Wagub : Masyarakat Palembang Bakal Nikmati Lingkungan Bersih Tak Tercemar
Katanya, balon lain juga sudah mengambil form gugatan sengketa.
“Saya pribadi akan mengembalikan form sengketa, rencanaanya Senin,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi, mengatakan, sudah ada tiga dari empat balon DPD RI yang dinyatakan TMS datang ke kantor Bawaslu Sumsel, kemarin petang.
“Hanya saja, karena sudah lebih dari jam kerja, akhirnya kami sarankan untuk kembali Senin 6 Februari 2023. Mereka bisa menanyakan langsung apa saja syarat proses sengketa tersebut,” jelas Yenli.
Pihaknya juga akan melakukan mediasi serta mendengarkan sanggahan dari kedua belah pihak. Baik dari KPU maupun dari balon DPD RI yang dinyatakan TMS.