BACA JUGA:Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 4 Tersangka Peragakan Perannya
BACA JUGA:8 Bupati dan Walikota di Sumsel Ini, Bakal Berakhir Masa Jabatannya di Tahun 2023
Sementara kedua temannya tadi, DS dan TS dengan teganya pergi meninggalkan korban setelah mengantongi uang sebesar Rp 500 ribu dari M.
Korban dikurung di dalam rumah itu, hingga berhasil disetubuhi paksa oleh pelaku M.
Setelah selesai menyalurkan hasrat bejatnya, M membiarkan korban ACL pergi.
Korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya DS dan TS minta dijemput.
BACA JUGA:Heboh Kabar Kelompok Orang Mencurigakan Masuk Ke Desa Babat Ramba Jaya Babat Supat, Ini Kata Kades
Atas kejadian tersebut, korban lalu menceritakan pada keluarganya, dan dilaporkan ke Polres Empat Lawang.
”Kedua pelaku DS dan TS, diamankan saat berada di rumah pelaku M atau TKP. Sedangkan M belum tertangkap,”ulasnya.
Kedua pelaku serta barang bukti kini dalam penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Empat lawang.
“Mereka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto pasal 506 KUHPidana,” tegasnya. (eno)