JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan novum atau bukti baru terkait kasusu kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra.
Atas temuan bukti baru tersebut korban Hasya Atallah Syahputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, dicabut statusnya sebagai tersangka.
Tak hanya mencabut status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polda mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik Hasya.
BACA JUGA:Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat Prediksi Korbanjiwa Gempa Turki Capai 10 Ribu Orang
“Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Pemulihan nama baik Hasya dilakukan karena penyidik menemukan ketidaksesuaian penetapan tersangka setelah rekonstruksi ulang. Sehingga, status tersangka Hasya digugurkan.
“Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.