Putusan itu dilakukan lantaran juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, Sambo juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo sehingga dia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara seumur hidup pada saat pembacaan tuntutan.(*)
Berita ini sudah tayang di koransumeks.co dengan judul : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara