Jauh Lebih Berat Daripada Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Senin 13-02-2023,20:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Menyedihkan, Wilayah Muba Bagian Timur Ini Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Padahal di Jalan Lintas Sumatera

Putusan itu dilakukan lantaran  juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

 

Yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, Sambo juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo sehingga dia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa  dengan pidana penjara seumur hidup pada saat pembacaan tuntutan.(*)

 

Berita ini sudah tayang di koransumeks.co dengan judul : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

 

Kategori :