Jauh Lebih Berat Daripada Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Senin 13-02-2023,20:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Majelis hakim dalam kasus pembunuhan Birgadir Joshua Hutabarat memvonis lebih berat Putri Candrawathi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Istri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim, dimana tuntutan JPU hanya 8 tahun saja.

 

Setelah vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

 

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Desa Sumber Rejeki Bakal Gelar Wayang Semalam Suntuk, Tasyakuran Penempatan Transmigrasi

Dalam pembacaan putusannya. Ketua Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan  pidana terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata  Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Putri dinyatakan sah dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Diketahui, drama persidangan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan berakhir hari ini, 13 Februari 2023. Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis hukuman mati.

 

Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” katanya saat membacakan vonis.

Kategori :