HARIANMUBA.COM,- Dua orang remaja di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Kedua tersangka tersebut pertama adalah Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19) warga Jalan H Yajid Mantap RT.1 Kelurahan Belalau II Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Serta, Indri Yuli Yansah (19) warga Jalan Raden Mas No.14 RT.2 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Mereka pun diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Srigunung, Salah Satu Desa Cukup Unik di Kabupaten Musi Banyuasin, Apa Saja Keunikannya
BACA JUGA:Pengurus Masjid Agung Sungai Lilin Sudah Siapkan Lahan Untuk Pasar Bedug
Kasus rudapaksa itu terjadi, Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, di kamar rumah tersangka Wahyu.
Kedua tersangka ditangkap petugas Unit PPA Polres Lubuklinggau, Rabu 15 Februari 2023.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Cristina Tupessy, menjelaskan korban dalam kasus ini adalah ASA (13) pelajar SMP, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Adapun kronologis kasusnya, awalnya ASA kenalan dengan Indri Yuli Yansah melalui facebook. Selanjutnya mereka pun ketemu dan akhirnya berpacaran.
BACA JUGA:Mbah Abu Jari Ditemukan Meninggal di Lubuklinggau, Kondisi Mayatnya Hampir Tidak Bisa Dikenali
BACA JUGA:6 Golongan Umat Muslim Berikut Ternyata Tidak Wajib Sholat Jumat
Hari naas itu, tersangka Indri Yuli Yansah mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Awalnya tersangka Indri Yuli Yansah mengaku hendak mengajak ke rumahnya. Namun di jalan Indri Yuli Yansah menelpon sepupunya, tersangka Wahyu Aldiansyah alias Alfin.
Tersangka Indri menelpon bertanya, “Fin kau dimano, di rumah kau ado wong dak , aku samo cewek aku ini.”