Lansia di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Anak Tetangga, Berikut Ini Modusnya
Lansia yang diduga melakukan pencabulan--
HARIANMUBA.COM,- Lansia di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Anak Tetangga, Berikut Ini Modusnya.
Seorang kakek lanjut usia bernama Jasmawi (62) harus menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Itu karena Lansia salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 itu disidang karena diduga telah mencabuli dan mensetubuhi anak tetangganya inisial DP (13).
Ia pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
BACA JUGA:Viral, Kasus Dugaan Penculikan Anak di Kenten Laut Banyuasin, 1 Orang Diamankan, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Tempat Sakral di Indonesia yang Sering Digunakan Masyarakat Jawa untuk Ritual Malam Satu Suro
Melansir data dari KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 Juli 2024, JPU Zubaidi, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Jasmawi diamankan Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Awal kejadian asusila dilakukan Jasmawi pada November 2023 di rumah terdakwa di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Waktu itu korban inisial DP lewat depan rumah terdakwa.
Lalu korban dipanggil terdakwa agar membelikannya rokok.
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Nekad Gantung Diri di Kandang Sapi, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Wow! Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Muba Capai Rp 9 Miliar
Korban pun langsung menghampiri terdakwa dan mangambil uang di tangan kanannya lalu pergi ke warung untuk membeli rokok.
Setelah korban membeli rokok korban ke rumah terdakwa untuk menyerahkan rokok pesanan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: