Kata Herman, sebelumnya warga menginformasikan bahwa ada yang hendak pesta sabu di rumah kosong.
BACA JUGA:Polisi Buru Orang Tua Buang Bayi di Selat Penuguan, Warga Berdatangan Untuk Adopsi
BACA JUGA:Forpess Harus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Alumni Ponpes di Sumsel
“Setelah diselidiki ternyata benar, didapati kedua tersangka dan ditangkap,” ulasnya.
Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Masih kami dalami, asal-usul narkobanya,” tegasnya. (zul/lid)