Kebakaran Sumur Minyak Ilegall di Desa Keban 1, Infonya Satu Orang Meninggal

Minggu 19-02-2023,17:33 WIB
Editor : Dodi

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.

BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Dampingi Airlangga Hartato Hadiri Peringati Isra Mi'raj 1444 Hijriah di Palembang

BACA JUGA:Progres Pembangunan Tol Trans Sumatera, 3 Jalur Tol Bisa Dilintasi Saat Arus Mudik, Salah Satunya di Sumsel

Yakni tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Dikutip dari Sumeks.co Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.

“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tutup Supriadi.(*)

 

Berita ini juga terbit di sumeks.co dengan judul Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

Kategori :