Yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah mewah beserta 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No.02460 An.Kgs Egi Pratama terletak di Desa Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sosialisasikan Seleksi Paskibraka Secara Online
BACA JUGA:Tim Gabungan 'Jaring' Kendaraan ODOL Yang Melintasi Kota Sekayu
Harta Kgs Egi Pratama lainnya yang disita untuk negara yakni uang tunai Rp273.000.000.
Majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas untuk dimusnahkan.
Yakni 1 unit Laptop merk ASUS ROG warna hitam Model G532L, 1 unit LCD Monitor merk Samsung warna hitam.
Lalu 1unit Handphone 11 Promax warna gray, 1 akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama.
Kemudian dalam amar putusannya hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi.
BACA JUGA:Move On Dari Kekalahan Melawan Guatemala, Garuda Muda Indonesia Siap Ikuti AFC U-20 di Uzbekistan
Lalu 1 unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari.
Dalam amar putusan, Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara.
Kemudian tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan.
Vonis tersebut lebih lebih ringan 2 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara.
Vonis para terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023.