Siap-Siap, Bakal Ada Perpres Terkait Pengelolaan Minyak Tradisional
Siap-Siap, Bakal Ada Perpres Terkait Pengelolaan Minyak Tradisional--
HARIANMUBA.COM,- Penegakan hukum terhadap illegal drilling maupun illegal refinery dianggap tidak efektif.
Paslanya, aktifitas pengeboran dan pengolahan minyak mentah secara tradisional, telah menjadi sumber utama perekonomian ribuan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Masifnya penertiban hingga penegakan hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian, berdampak bagi kehidupan masyarakat tersebut.
“Ada pelaku UMKM yang berjualan di sana, melayani warga mengelola minyak itu. Juga berdampak turunnya lifting minyak Pertamina,” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Hendak Ganti Ban, Sopir Truk Ini Meninggal Dihantam Innova, Kejadian di Jalintim Tungkal Jaya
BACA JUGA:Ditinggal Pemiliknya Ketempat Keluarga, Rumah Warga Desa Rejosari Jirak Jaya Terbakar
Menurutnya aksi illegal drilling ataupun illegal refinery, sudah tidak sedikit menimbulkan korban jiwa.
Tapi yang lainnya masih nekat melakoni aktivitas ilegal itu, tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya.
“Karena apa? Mereka masih nekat karena tak ada pekerjaan lain. Pemerintah seharusnya memberikan pilihan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat. Karena mereka hanya mencari uang, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tegasnya.
Selain itu, perlunya tata kelola pengeboran minyak. Seperti dibentuk koperasi dalam pengelolan minyak, dan ditampung Pertamina. Masyarakat juga diberikan pendampingan, dan diberi perlengkapan yang layak.
BACA JUGA:Antusiasme Konsumen Tinggi, Shopee 11.11 Big Sale Dorong Produk Lokal Jadi Favorit
BACA JUGA:Suzuki Kembangkan Wagon R Hybrid, Harga di Bawah Rp 150 Juta
“Sehingga pengelolaan minyak tidak mengancam jiwa dan merusak lingkungan,” imbuh Listiyono.
Lalu, Kabupaten Muba juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bila ini bisa dilakukan, menjadi PAD Muba dan otomatis segala bentuk oknum tidak ada lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: