LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM – Seorang pemuda warga Jalan Batu Pepe RT 04 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, bernama Arjuna Pramana alias Arjun (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia diduga telah mencuri kotak amal dan sepeda motor di Warung Bakso Romo di Jalan Nangka Lintas RT 01 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka Arjuna kini harus mendekam di sel Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah berhasil ditangkap warga, karena dicurigai hendak mencuri Kamis 23 Pebruari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal menjelaskan korban pencurian adalah Gito Artha (36) warga Jalan Nangka RT 01 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Beginilah Modus 2 Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah di Pagar Alam
Kronologis kasusnya, saat korban sedang tidur pulas, tersangka Arjuna masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dapur.
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung merusak CCTV. Kemudian mengambil 2k otak amal yang berisikan uang.
Selanjutnya, mengeluarkan sepeda motor Honda Vario BG 4640 HH motor milik korban. Tersangka selanjutnya langsung menuju Kepala Curup, Rejang Lebong.
Di sana sepeda motor milik korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya Rp2.300.000.