PRABUMULIH, HARIANMUBA.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim bernama Mahmudin (46) dengan jabatan Kasi Penyuluhan di kantor Damkar tidak pernah menyangka, bahwa dirinya yang sedang asyik menyantap renyahnya ayam KFC di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, tiba-tiba ditangkap oleh Aparat Kepolisian.
Pasalnya, warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 215 Juta milik seorang kontraktor asal Kota Prabumulih, Alex Saputra.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Minggu 26 Febuari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di KFC Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobbi Altarik melalui Kanit Reskrim Ipda Harioni Amin SH mengatakan, pelaku merupakan kasus 378 yang ditangkap di Palembang.
BACA JUGA:Kembali Muncul Lobang, Jembatan Sungai Lilin
Tersangka ditangkap melakukan penipuan proyek dengan menjanjikan 7 paket proyek ke korban.
“Setelah uang ditransfer sebanyak 3 kali total senilai Rp 215 juta, proyek tak kunjung dapat,” kata Harioni.
Diakuinya, untuk modus, tersangka sendiri menjanjikan kepada korbannya akan memberikan proyek namun harus menyetorkan uang terlebih dahulu.
“Uang sudah disetor tapi korban tidak dapat proyek. Untuk tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman diatas 4 tahun kurungan penjara," tegasnya.