HARIANMUBA.COM,- Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan tersangka oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah dari PDI P.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Beni Hernedi Selasa 28 Februari 2023 memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka anggota DPRD berinisial AS.
Beni menjelaskan, bagaimana kronologi yang menyebabkan kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan kasus ini terkait pembukaan lahan di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Ketua DPRD Benarkan Terima Surat Dari KLHK, Sarankan Oknum DPRD Koperatif
"Kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan," ujar Beni
Dikatakan Beni, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lalu.
"Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir," kata Beni.
Setelah dilaporkan, tambah Beni, AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi.
BACA JUGA:Nah loh, Ada Oknum Anggota DPRD MUBA Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:Ketua DPRD Benarkan Terima Surat Dari KLHK, Sarankan Oknum DPRD Koperatif
Bahkan, kata dia, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik.
"Awalnya itu, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. AS sifatnya membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar," jelas Beni.
"Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP," sambung dia.