Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung. Ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan.
BACA JUGA:Khawatir Buah Membusuk, Pedagang Jeruk Terpaksa Turunkan Harga
BACA JUGA:Mengenai Pemilihan Gubernur Sumsel 2024, Heri Amalindo : Niat Saya Serius
"Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi," tegasnya
Atas kejadian itulah, kata Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP.
"Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses," tuturnya
Sementara, AS mengatakan, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum KLHK.
BACA JUGA:Demi BBM Subsidi, Rela Ganti Plat Palsu
BACA JUGA:Sedang Asyik Makan di KFC Demang Lebar Daun, ASN Pemkab Muara Enim Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?
"Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu," jelasnya
Sehingga, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan.
"Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini," katanya
Sebelumnya, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana Kehutanan.
Penetapan status tersebut diketahui berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.
Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.