PT LAM Siap Kembalikan Dana Calon Jamaah Umroh, Tapi Harus Sesuai Klausul Pembayaran

Sabtu 04-03-2023,14:21 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Waspada, Muba Malam Ini Diprediksi Hujan Petir

"Laporannya diambil alih oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Kami juga melaporkan Y karena menggunakan nama perusahaan klien kami untuk bisnis investasi yang berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutup Sobirin.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan warga dari Betung Banyuasin dan Palembang mendatangi Polda Sumatera Selatan lantaran gagal berangkat umroh, Kamis 2 Februari 2023.

 

Korban yang sebagian berusia di atas 50 tahun melaporkan Lovina Travel Umroh Palembang.

 

Para korban mengaku sudah dua kali tertipu dijanjikan berangkat ke tanah suci tetapi dibatalkan sepihak oleh pihak travel.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Ramah Tamah Peserta Musda Muhammadiyah Tahun 2023

Seluruh calon jemaah sudah melunasi biaya umroh sebesar Rp 25 juta dan dijanjikan akan berangkat pada Oktober 2022 lalu namun hingga tanggal 23 Februari 2023 kembali batal berangkat.

 

“Kami sekitar orang 14 yang batal berangkat dan membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada tanggal 20 Februari 2023 lalu,” ujar salah seorang korban.

 

Menurut korban, biaya keberangkatan sudah dibayar lunas di kantornya yang berada di kawasan Jalan R Soekamto Palembang.

 

“Tapi kantor itu sekarang sudah tutup. Kami korban bermacam-macam profesinya, ada PNS dan lainnya swasta,” kata GN (57), salah seorang korban saat diminta keterangan di ruang penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kamis sore.

Kategori :