Hanya Belajar Lewat Youtube, Pria di Bantul Racik Miras Oplosan, Akibatnya 3 Pelanggan Pertama Meregang Nyawa

Jumat 17-03-2023,14:07 WIB
Editor : Dodi

Namun tidak mudah menangkap AM, dia sempat kabur 5 bulan.

BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun

BACA JUGA:3 Unit Jembatan di Desa Mulyo Rejo Menghawatirkan, Batasi Kendaraan Yang Melintas

Kasus ini membuat AM harus menghadapi jeratan pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya.

Ancaman hukumannya sangat lama, yaitu 15 tahun penjara.

Karena korban meninggal, tersangka AM juga disanksi pasal tersebut pada ayat 2, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

 

Kategori :