Namun tidak mudah menangkap AM, dia sempat kabur 5 bulan.
BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun
BACA JUGA:3 Unit Jembatan di Desa Mulyo Rejo Menghawatirkan, Batasi Kendaraan Yang Melintas
Kasus ini membuat AM harus menghadapi jeratan pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya.
Ancaman hukumannya sangat lama, yaitu 15 tahun penjara.
Karena korban meninggal, tersangka AM juga disanksi pasal tersebut pada ayat 2, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)