LAHAT,HARIANMUBA.COM – Oknum anggota berpangkat Briptu bertugas di Polres Lahat ditahan Provost Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
Oknum berinisial DI ini mendapat sanksi disiplin Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan penipuan dengan seorang wanita berinisial SA (28).
Tidak tanggung-tanggung dari laporan SA yang tinggal di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Oknum polisi ini diduga sudah melakukan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Setelah menjalani sidang disiplin pada 20 Maret 2023, Briptu DI resmi ditahan.
BACA JUGA:Pak Haji Temukan Mayat, Ngapung di Sungai Musi
BACA JUGA:Peringati Hari Desa Asri, Bukit Jaya Tanam Seratus Pohon
Dilansir dari Sumseks.co berawal ketika keduanya berkenalan pada medio Maret 2022 lalum
SA menceritakan saat itu ia mengenal dengan Oknum polisi ini ketika mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Dari situlah pertemanan keduanya menjadi lebih dekat.
"Lalu pada bulan September, DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp2juta. Pada bulan yang sama kembali meminta uang Rp2juta untuk keperluan,” jelas SA.
BACA JUGA:Jelang Masuk Ramadhan Petani Karet Lesu, Harga Getah di Salah Satu UPPB Turun Tipis
BACA JUGA:Jelang Masuk Ramadhan Petani Karet Lesu, Harga Getah di Salah Satu UPPB Turun Tipis
SA mengaku dirinya mau mengirimkan uang karena diiming- imingi serius dan dinikahi.
"Jadi percaya, apalagi DI seorang anggota polisi,” tambahnya.
Lalu, DI kembali meminta uang pada Oktober 2022, sebanyak Rp33juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga.