Tapi perhitungan ini baru merupakan perkiraan kotor saja, bukan angka resminya.
BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjol, Berikut 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Pada bulan April 2023 mendatang, guru PNS dan PPPK akan menerima 1 bulan gaji ditambah 2 tunjangan.
Gaji tersebut merupakan besaran setiap bulan yang akan diterima.
Sedangkan 2 tunjangan yang diterima adalah THR dan sertifikasi.
Tahun lalu THR diberikan sebesar gaji pokok.
BACA JUGA:Siap-Siap, PNS dan Pensiunan Bakal Terima THR, Berikut Prediksi Waktunya
Ditambah beberapa tunjangan.
Tahun ini belum diketahui besaran THR.
Kemungkinan THR akan dibayarkan sebesar gaji pokok yang berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu.