MARTAPURA- Tertangkap basah saat lagi melakukan aksi pencurian Defri (27), warga Musi Banyuasin harus mendekam di Mapolres OKU Timur.
Pria ini beraksi didalam toko manisan milik Aria Lina di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, bahkan ia sempat dihajar warga sebelum diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.
Informasinya kejadian berawal ketika korban sedang tertidur pulas.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Hingga Stunting
BACA JUGA:Wow! Bulan April Nanti Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta, Ini Rinciannya..
Kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
Dengan mengendap-endap ia masuk ke dalam toko, selanjutnya membuka laci yang berisikan uang dengan jumlah jutaan rupiah.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung bermaksud melarikan diri.
Namun sialnya tiba-tiba korban terbangun karena ada suara yang mencurigakan dan melihat pelaku berlari.
BACA JUGA:Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais
BACA JUGA:Pria di Kota Palembang Meninggal Dikeroyok Tetangga, Ini Penyebabnya
Mengetahui ulah pelaku maka korban langsung berteriak.
Sehingga mengundang perhatian warga dan pelaku akhirnya berhasil tertangkap oleh warga.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian.