Sebagaimana maksud dalam Pasal 362 KUHP Pidana yang terjadi pada Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, masyarakat telah mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Tragis, Bayi Perempuan Ditemukan Diselokan Belakang Rumah Warga di Kota Palembang
“Mendapatkan informasi itu, saya perintahkan anggota SW untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Saat ini, anggota sudah berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawanya ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres OKU Timur untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 362 tentang pidana pencurian,” pungkasnya. (MAN)