Kecelakaan Tol Palembang - Lampung, 2 Bus AKAP Tabrak Fuso, 1 Korban Meninggal

Selasa 28-03-2023,09:05 WIB
Editor : Dodi

Dia menambahkan, pihak Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. 

BACA JUGA:Dinkes & Forkopimcam Tungkal Jaya Sidak Pasar Bedug dan Jajanan Pasar, Hasilnya Ada Makanan Mengandung Boraks

BACA JUGA:Awal Bulan Depan Seleksi CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Total Jumlah Formasi

Pihak Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.(*) 

 

 

 

Kategori :