Heboh Kabar Warga Muba Meninggal OD, Keluarga Pastikan Memang Ada Riwayat Penyakit

Heboh Kabar Warga Muba Meninggal OD, Keluarga Pastikan Memang Ada Riwayat Penyakit

Heboh Kabar Warga Muba Meninggal OD, Keluarga Pastikan Memang Ada Riwayat Penyakit--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Beberapa hari terakhir warga Muba khususnya di Kota Sekayu dihebohkan dengan kabar warga meninggal dunia diduga karena OD, hal itu ternyata tidak demikian terjadi. 

Keluarga almarhum, saat dihubungi Jumat 4 April 2025 menyatakan bahwa keluarganya itu meninggal bukan karena hal negatif, akan tetapi memang ada riwayat penyakit. 

"Kakak saya pada hari itu memang menghadiri acara pesta tersebut, bersama dengan teman temannya," kata keluarga almarhum

Diceritakannya, bahwa pada hari itu memang kakak nya menghadiri acara yang dimaksud, naik panggung sebentar. 

BACA JUGA:Feby Deru Harapkan Aksi Donor Darah Rutin Digelar Untuk Memenuhi Kebutuhan Stok Darah Bagi Pasien

BACA JUGA:Herman Deru Titip Pesan Ketua Baru IKA SMANTA, Tingkatkan Keakraban Tanpa Pandang Status dan Kasta

"Namun pada saat turun panggung tiba tiba mengalami sesak nafas, dan terduduk di kursi, lalu terjatuh. Memang ada riwayat penyakit kakak saya itu," katanya

Sebelumnya, Camat Sekayu, Edi Haryanto, SH Dikonfirmasi, Kamis 03 April 2025, mengatakan, mengenai hal tersebut dirinya mengaku belum bisa monitor lebih lanjut. 

“Memang sempat heboh beberapa platform media sosial (Medsos) namun kami dari pemerintah kecamatan belum monitor sama sekali jikalau ada kejadian yang menyebabkan warga meninggal dunia,” katanya 

Meski demikian, ia mengungkapkan, persoalan musik remix atau menghadirkan DJ, bahwa hal itu bisa saja berisiko menimbulkan dampak negatif dan gangguan ketertiban umum. 

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Sindang Marga Sungai Keruh, 3 Motor Ikut Terbakar

BACA JUGA:Harga Emas Sentuh Harga Rp 10 Juta Per Suku, Tetap Diburu Warga

Edy menegaskan, bahwa acara dengan musik remix dan DJ sudah seharusnya tidak diadakan tanpa izin resmi, mengingat hal tersebut melanggar Perda yang telah disahkan sebelumnya.

“Sudah ada aturannya, bahwa pesta malam tidak diperbolehkan lagi, dan kalau menyelenggarakan pesta sudah ada waktunya, batas waktu sampai pukul 16.00 WIB," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: