PALEMBANG,HARIANMUBA.COM,- PJ Bupati Muba terus bergerilya untuk menuntaskan desa yang belum dialiri listrik di Muba.
Wajar saja karena baru 99.17 persen masyarakat Kabupaten Muba sudah menikmati aliran listrik.
Saat ini berdasarkan data dari PLN, Desa yang belum dialiri listrik di Muba adalah Desa Sako Suban dan Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko, Serta Desa Epil Barat Kecamatan Lais.
PJ Bupati Muba pun sudah meminta PLN untuk segera merealisasikan kebutuhan listrik di dua desa tersebut.
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp 173 Miliar
BACA JUGA:Buruan Cek! Berikut Nama 175 Mahasiswa Lulus Bea Siswa Bank Indonesia 2023
Selasa 28 Maret 2023 Pj Bupati Apriyadi Mahmud menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik Desa yang Berada dalam Kawasan Hutan di Ruang Sriwijaya PT. PLN UID S2JB Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya pada Januari 2023 lalu dua Desa di Kecamatan Batanghari Leko yakni Desa Ulak Kembang dan Desa Sungai Angit resmi menikmati aliran listrik.
"Ini tentunya berkat sinergi dan kolaborasi bersama pak Gubernur Herman Deru ke PLN agar warga di dua Desa tersebut mendapatkan aliran listrik," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
"Nah, ke depan kami juga mengusulkan Percepatan Pembangunan jaringan listrik khususnya desa Sako Suban, Pangkalan Bulian dan Epil Barat termasuk dusun dusun di Muba yang belum dialiri listrik," tambahnya.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sore Ini Pengumuman SNBP, Ini Linknya
BACA JUGA:Razia Warung Manisan, Polsek Sekayu Temukan Puluhan Botol Miras
PJ Bupati mengaku Persoalan kebutuhan aliran listrik menjadi hal utama yang harus diselesaikan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
"Saya sengaja hadir langsung, karena ini sangat penting menyangkut kepentingan masyarakat Muba, semoga ada realisasi segera," paparnya.
Mantan Kepala Bappeda Muba ini menambahkan, ada ribuan KK di Desa Sako Suban dan Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais yang belum mendapatkan pasokan aliran listrik PLN.