Miris, 2 Oknum Pelajar di Empat Lawang Diamankan Polisi, Kasusnya Ikut Pencurian Kabel Tower SUTT

Rabu 29-03-2023,11:33 WIB
Editor : Dodi

Yakni, tersangka Abut, dan R yang masih berseragam SMP.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Lengkap Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Tragis, Sedang Tadarus di Masjid Ibu di Desa Letang Musi Banyuasin Ditusuk Anak Kandung

“Barang bukti yang diamankan, kabel konduktor ACSR 240 yang telah dipotong-potong menjadi ukuran panjang 2 meter, dan 1 gergaji besi,” urai Fauzi.

Keduanya diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, ada satu pelaku lagi menyerahkan diri ke polsek. Berinisial S, juga pelajar kelas IX SMP,” ungkap Fauzi. 

S menyerahkan diri didampingi kedua orang tuanya, serta kepala desa (kades).

BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Gerilya, Tuntaskan Desa Belum Dialiri Listrik di Muba

BACA JUGA:Buruan Cek! Berikut Nama 175 Mahasiswa Lulus Bea Siswa Bank Indonesia 2023

Fauzi menambahkan, dari keterangan ketiga pelaku tersebut (Abut, Riv, dan S), ada sekitar empat pelaku lagi yang ikut terlibat pencurian kabel konduktor tower SUTT tersebut. 

“Keempatnya kami jadikan DPO, kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” imbaunya.

 

 

Kategori :