Ketahuan Miliki KTP Bali, Warga Negara Ukraina Diahan Kejari Denpasar

Minggu 02-04-2023,16:38 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Muba Anggarkan THR untuk Honorer Tahun ini, Ini Besaran nya

Bule Ukraina Rodion Kryinin akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

 

Menurutnya, tersangka RK disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Seusai pelimpahan tahap dua, tim penyidik membawa tersangka RK untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Badung. Bule Ukraina bernama Rodion Krynin diketahui mendapatkan KTP asli Kota Denpasar dengan nama Alexandre Nur Rudi.

 

Rodion Krynin rela membayar seorang calo dengan uang sebesar Rp 31 juta untuk dibuatkan KTP. Setelah beberapa waktu kemudian, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. 

BACA JUGA:6 Cara Memilih Kurma Dengan Kualitas Terbaik, Jangan Sampai Salah Memilih

Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing beberapa waktu lalu. 

 

Secara bersamaan, dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga menangkap seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, memiliki KTP Kota Denpasar.

 

Setelah membayarkan uang sebesar Rp 15 juta kepada calo, warga Suriah tersebut mendapatkan KTP Kota Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. Zghaib telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada Kejari Denpasar pada hari Rabu (15/3) lalu. (lia/JPNN)

 

Berita ini sudah tayang di bali.jpnn.com dengan judul : Ini Tampang Bule Ukraina Pemilik KTP Bali, Resmi Tahanan Kejari Denpasar

Kategori :