Ketahuan Miliki KTP Bali, Warga Negara Ukraina Diahan Kejari Denpasar

Ketahuan Miliki KTP Bali, Warga Negara Ukraina Diahan Kejari Denpasar

Warga Ukraina saat dibawa Kejari Denpasar --Bali.jpnn.com

DENPASAR, HARIANMUBA.COM - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Penyidik Polda Bali menyerahkan tersangka Rodion Kryinin alias RK warga Negara Ukraina ke penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar kemarin (31/3/2023).

 

Bule Ukraina Rodion Kryinin alias RK pun kini tak bisa lolos dari pelanggaran pidana selama berlibur di Pulau Bali. 

 

Kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar, Bali, yang menjerat dirinya bakal segera disidangkan di PN Denpasar. 

 

“Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali ini untuk keperluan penahanan terkait perkara dugaan korupsi pembuatan dokumen kependudukan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha. 

BACA JUGA:Ingin Mencari Set Top Box Untuk TV Dirumah Anda, Berikut Merk dan Perkiraan Harga STB Rekomendasi Kominfo

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti sekaligus penahanan terhadapnya merujuk Pasal 63 ayat (2) KUHP. 

 

Eka Suyantha mengatakan penahanan tersangka RK oleh Kejari Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

 

Penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar telah menetapkan RK sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: