HARIANMUBA.COM,- Berkas Perkara Narkoba Warga Sungai Lilin Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan.
Kasus narkoba kepemilikan dua butir pil ekstasi terhadap tersangka Syahabudin warga Sungai Lilin akan segera memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muba tengah proses pemberkasan dan segera melimpahkan berkas tahap 1 ke pihak kejaksaan.
Pemberkasan dilakukan sejak penangkapan terhadap tersangka Syahabudin (43) penjual beras di Sungai Lilin, Muba pada 21 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan 390 Ton Beras untuk Warga Prasejahtera di Muba
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi, Kunjungi Mang Yanto Penggiat Seni Muba, Bujuk Untuk Berobat
“Berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap 1, kepada JPU Kejari Musi Banyuasin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, Selasa 11 April 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.
AKP Agung juga menunjukkan video rekaman CCTV sebelum penangkapan Syahabudin.
Video itu dari CCTV ruko tersangka Syahabudin sendiri, untuk membantah tuduhan polisi melempar ekstasi.
“Bisa lihat di sini, sejak awal tersangka Syahabudin sudah berkomunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba,” ucap Agung, kepada awak media.
BACA JUGA:Kabid di BKPSDM Pemkab Seluma Bersama 6 PPPK Diduga Terjaring OTT Oleh Jaksa
BACA JUGA:8 Wacana Provinsi Baru di Pulau Sumatera, Salahsatunya Pecahan Sumsel Apa Saja Itu?
Saat itu dalam toko berasnya, ada istri tersangka Syahabudin, bernama Imelda Santi (40).
Menurut Agung, tersangka Syahabudin dan kurir itu masih mengobrol mengulur waktu. Begitu istrinya membelakangi, baru Syahabudin memberikan kode melalui gesture tubuhnya.
“Kita lihat istrinya lewat, tersangka kemudian memberikan kode garuk-garuk kepala dan mengetok meja. Kurir itu mendekat, meletakkan sesuatu di belakang meja kasir yang diduga adalah narkoba jenis ekstasi,” ulas Agung.