Honorer dan PHL Bakal di Hapus Pada November 2023, Ini Yang Dilakukan Walikota Prabumulih

Jumat 14-04-2023,19:13 WIB
Editor : Dodi

PRABUMULIH,HARIANMUBA.COM -Honorer dan PHL Bakal di Hapus Pada November 2023, Ini Yang Dilakukan Walikota Prabumulih.

Saat ini sudah ada edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri 2 dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Selain itu ada juga pernyataan Menteri PAN RB tanggal 11 April 2023 apabila Pemda yang mengangkat Honorer bisa kena pidana. 

Karena sesuai Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP 49 tahun 2018 jika pegawai honorer/pegawai Non-ASN akan dihapuskan mulai 23 November 2023.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 21 April 2023, Pemerintah Baru Gelar Sidang Isbat 20 April 2023

BACA JUGA:Raih Dividen Rp 3 Miliar, Petro Muba Segera Bangun Pabrik Minyak Goreng

Sementara Rundown Presiden RI meminta agar tidak ada PHK massal dan tidak ada kegaduhan serta pembengkakan anggaran.

Terkait hal itulah Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM adalah menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut perihal penyampaian saran dan solusi agar tidak terjadi kegaduhan di lingkungan Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Sehubungan dengan itu agar tidak ada PHK Massal dan kegaduhan, kami memberikan masukan dan saran kepada bapak Presiden agar kiranya semua Non ASN yang tahun 2022 ke bawah dan terdata di BKPSDM Kabupaten Kota untuk semuanya diangkat menjadi PPPK/ASN tanpa test," ungkap Ridho Yahya.

BACA JUGA:DPRD Muba Juga Ajukan 3 Nama PJ Bupati Ke Kemendagri, Ini Ketiga Nama Yang Diajukan

BACA JUGA:Dua Ajudan Nekad Bobol Brankas Kapolres Bangka Tengah, Bawa Kabur Uang Rp 850 Juta

Walikota mengatakan jika semua sudah diangkat dan masih ada Pemerintah Daerah yang menerima Non ASN diatas tahun 2022 maka dapat dikenakan sanksi pidana. 

"Dengan demikian maka tidak akan ada kegaduhan dan tidak ada permainan lagi, kalau masih ada menerima mulai 2023 ke atas maka pidanakan saja," tegasnya.

Adik kandung Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya itu menuturkan, jika PHL, honorer atau Non ASN mulai 23 November 2023 dihapuskan maka 3000 honorer/Non ASN di Prabumulih akan kena PHK massal.

Kategori :