PEKANBARU, HARIANMUBA.COM - Ada-ada saja yang dilakukan oleh Bupati Meranti Kepulauan Riau, Muhammad Adil. Pasalnya, ia diduga telah menggadaikan aset Pemkab berupa Kantor Bupati serta Mess Dinas PUPR senilai Rp 100 miliar.
Hal itu ia lakukan sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Sang bupati ternyata menggadaikan kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp100 miliar.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Indonesia Akan Disambangi Gerhana Matahari Hibrida
Asmar mengatakan bahwa tak hanya kantor Pemkab Meranti yang digadaikan Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri Syariah. Tetapi juga Mess Dinas PUPR Meranti.
"Digadaikan itu mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat 14 April 2023.
Dua aset bangunan tersebut digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin, tetapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar. Ada pun angsuran utang yang sudah dibayar ke BRK Syariah baru Rp12 miliar.