Gelapkan Uang Asuransi Kendaraan Bermotor, Pria di Lubuk Linggau Ini Diamankan

Selasa 25-04-2023,09:28 WIB
Editor : Dodi

Kemudiam melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi dari pihak korban maupun beberapa saksi dari masyarakat sebagai nasabah asuransi Sinar Mas di Kota Lubuklinggau.

Kemudian tim penyidik melakukan penelitian dan penyitaan terhadap beberapa dokumen.

BACA JUGA:Kecelakaan Perairan, 2 Speedboat Tabrakan, 2 Orang Meninggal Dunia, 8 Luka-luka

BACA JUGA:Sholat Ied di Ponpes Al Zaytun Indramayu Bikin Heboh, Jemaah Pria dan Wanita Satu Shaf

Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup selanjutnya tim penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Angga Septiawan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan.

Kemudian Selasa 18 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB didapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Padat Karya, Kelurahan Marga Rahayu. Kemudian tersangka berhasil ditangkap Tim Macan Linggau tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pengecekan identitas dan melakukan introgasi awal di TKP didampingi kerabatnya.

Tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Selain tersangka diamankan juga dokumen hasil audit PT. Asuransi Sinarmas dua file dokumen polish asuransi milik nasabah dan dua file dokumen polish asuransi arsip asuransi Sinarmas sebagai pembanding dan berkas kontrak kerja,” ungkap AKP Robi Sugara.

BACA JUGA:Bertambah Satu Orang, Prajurit TNI Korban KKB Papua Jadi 5 Orang

BACA JUGA:Dicari! 10 Barang Antik Ini Bisa Dibeli Kolektor Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi data Polis Asuransi sejak tahun 2020 sampai dengan akhir 2022, dimana perbuatannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Rata rata nilai premi asuransi yang digelapkan dengan cara diturunkan nilai harga kendaraan bermotor, adanya selisih polis dengan nilai antara Rp 2 juta sampai dengan Rp3 juta untuk aplikasi premi polis asuransi.

Tersangka mengaku juga memalsukan tanda tangan kodban sebagai pimpinannya di PT. Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP dan atau 372 KUHP jo 64 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(adi/lik)

 

Kategori :