HARIANMUBA.COM,- Kasus Guru di Tuntut 1 Tahun di Musi Rawas, Ternyata Sudah Ada Upaya Damai, Namun Tak Berhasil.
Sularno seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang dituntut 1 tahun penjara.
Guru olahraga di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sularno, menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Ia sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Yakni melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar, yang justru ngobrol ketika diberikan hukuman.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim menjelaskan bahwa saat kasus dugaan penganiayaan ini, sudah diupayakan ada perdamaian.
Awalnya di Polsek BTS Ulu, saat pertama kali dilaporkan.
Bahkan pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.
BACA JUGA:Sederet Manfaat Bawang Putih Untuk Kesehatan, Nomor 3 Cocok Buat yang Sering Begadang
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK
"Disampaikan pihak keluarga anak tersebut, kalau damai mau letak muka saya," cerita Raslim.
Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan